Senin 04 Jul 2016 12:43 WIB

Libur Lebaran, Loket Pembayaran PDAM Tutup Sepekan

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Winda Destiana Putri
PDAM
Foto: dok. Istimewa
PDAM

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor menutup loket pembayaran selama libur Lebaran 1437 H. Loket tidak beroperasi mulai Selasa (5/7) dan akan kembali dibuka pada Senin (11/7).

Kepala Sub Bagian Humas dan Sosial PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Nerry Agustina menginformasikan, pelanggan masih tetap dapat membayar rekening tagihan meski loket diliburkan.

Pembayaran bisa dilakukan melalui mesin ATM sejumlah bank yang telah bekerja sama dengan PDAM seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Ia mengimbau agar pelanggan yang akan pergi mudik membayar rekening tagihan PDAM terlebih dahulu. Hal tersebut guna menghindari denda pembayaran atau pemutusan sambungan dari petugas.

Nerry juga mengingatkan pelanggan untuk menutup keran air dengan benar sebelum meninggalkan rumah. Selain sebagai faktor antisipasi keamanan, upaya itu juga menghindarkan lonjakan pembayaran pada bulan berikutnya.

"Saat hendak mudik, tolong pastikan semua keran sudah ditutup dengan benar," kata Nerry yang menambahkan loket pembayaran PDAM tutup setiap tanggal satu setiap bulan untuk melakukan restore data rekening tagihan pelanggan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement