REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memastikan sudah mendapatkan laporan adanya pihak-pihak yang keberatan atas penayangan materi stand up comedy yang dianggap melecehkan syariat Islam di Aceh.
Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran, Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan, keberatan beberapa pihak tersebut terkait dengan materi stand up comedy di salah satu stasiun televisi nasional yang dianggap melecehkan pemberlakuan syariat Islam di Aceh.
"Kita sudah dengar itu," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (4/7). Namun karena kondisi saat ini tidak memungkinkan, menjelang libur hari raya maka pembahasan terkait ini kemunginan akan dilakukan setelah Idul Fitri.
Ia juga mengatakan, sampai saat ini belum melihat secara menyeluruh konten materi yang dimaksud. Oleh karena itu KPI belum bisa memutuskan apapun. "Kita menunggu untuk melihat tayangan yang dikeluhkan itu secara meyeluruh," kata dia.
Sementara, anggota DPR Komisi I, Mahfudz Siddq mengecam acara tersebut. Anggota DPR Fraksi PKS asal Aceh ini mengingatkan agar jangan bermain-main dengan isu SARA di Aceh. Meskipun itu tayangan dalam program stand-up comedy, tapi pihak produser TV punya kewenangan penuh untuk mengedit atau bahkan menayangkan atau tidak.
"Lolosnya program stand-up comedy di Kompas TV yang mengolok-olok perda syariat Islam di Aceh, menunjukkan ada kesengajaan dan maksud tertentu dari Kompas TV," ujar Mahfud kepada Republika.co.id, Senin (4/7).
Sebelumnya, seorang Komik asal Aceh, Hafiz mengatakan dalam stand up comedy-nya, di Aceh tidak ada bioskop, alasanya biar tak dijadikan tempat maksiat orang pacaran. "Inikan Acehnya kotanya syariat Islam, tapi ini kasian dengan orang yang bener-bener mau nonton. Seharusnya bisa dibuat bioskop yang sudah lulus Sensor Lembaga Syariat Islam” ujar Hafiz. Lengkap: Hafiz dan TV Nasional menghina syariat Islam Aceh.