Senin 04 Jul 2016 17:06 WIB

Kang Emil Berkoordinasi dengan Kepolisian Terkait Takbiran Keliling

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Bayu Hermawan
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pawai keliling kerap menjadi kegiatan rutin beberapa wilayah di Indonesia saat malam takbiran. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku belum bisa memberikan jawaban terkait dilarang atau dibolehkannya takbiran keliling.

Ridwan mengatakan akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terlebih dahulu. Koordinasi ini dalam kaitan untuk mempertimbangkan dilarang atau dibolehkannya takbiran keliling.

"Saya akan koordinasi dulu hari ini dengan Polres. Kalau dari Polres mengatakan boleh dengan syarat nanti saya sampaikan secepatnya," katanya di Pendopo Kota Bandung, Senin (4/7).

Menurutnya keputusan boleh atau tidaknya takbiran keliling lebih besar diputuskan aparat kepolisian. Pasalnya kegiatan ini lebih banyak di jalan. Sehingga tanggung jawabnya diatur kepolisian.

Pria yang akrab disapa Emil ini menilai kondisi lalu lintas saat ini terbilang cukup ramai. Karenanya butuh koordinasi dan pengaturan khusus jika ada takbiran keliling.

"Karena takbir keliling ini 90 persen kan domainnya di jalan. Nah jalan ini kan sedang ramai-ramainya. Sehingga kalau analisa kepolisian mengatakan itu merepotkan ya kita larang," ujarnya.

Meski demikian, secara pribadi Emil mengaku tidak melarang adanya kegiatan takbiran keliling. Selama tidak mengganggu ketertiban. Namun keputusannya harus disepakati bersama kepolisian selalu penanggung jawab.

"70 persen keputusannya di kepolisian yang jadi penanggung jawab lalu lintas. Kecuali takbir kelilingnya tidak melewati jalan protokol, di gang sorangan itu mah,/i> boleh," katanya.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan masyarakat menggelar takbiran keliling. Asalkan dilaksanakan dengan tertib.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement