Selasa 05 Jul 2016 02:17 WIB

Bupati Ini Perbolehkan PNS Bawa Mobil Dinas untuk Mudik

Mobil Dinas
Foto: Antara
Mobil Dinas

REPUBLIKA.CO.ID, MUSIRAWAS UTARA -- Bupati Musirawas Utara, Sumatra selatan, HM Syarif Hidayat memperbolehkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat iventaris mobil dinas, untuk membawa kendaraan itu mudik lebaran sesuai syarat yang di tetapkan.

Bupati Musirawas utara HM Syarif Hidayat kepada wartawan, Senin (4/7) mengatakan kebijakan itu tidak melanggar aturan karena sesuai imbauan Kementerian Aparatur negara dan RB bahwa kebijakan itu diserahkan pada kepala daerah masing-masing.

Ia mengatakan mudik lebaran adalah salah satu tradisi masyarakat Indonesia yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri, setiap tahunnya Momen tersebut dimanfaatkan untuk berkumpul dengan keluarga. Kebijakan itu tidak hanya berlaku pada pegawai swasta, tapi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi negara juga bisa memanfaatkan momen tersebut. Terlebih mereka yang bertugas jauh dari keluarga besar.

"Kita akan berikan kesempatan bagi PNS yang memiliki iventaris kendaraan dinas, asalkan syaratnya dipenuhi antara lain harus ada izin buati dan menjaga kendaraan itu selama dipakai mudik lebaran," ujarnya.

Mengenai biaya perjalanan sepeserpun tidak ada tanggung jawab Pemkab Musirawas utara termasuk apabila ada kerusakan pada kendaraan tersebut selama dalam perjalanan selama lebaran, hal itu harus ditanggung sendiri biayanya.

Demikian juga bagi PNS yang belum ada kendaraan iventaris mobil dinas dan hanya ada sepeda motor silahkan membawanya pulang lebaran, namun bagi yang kampung halamannya berada di provinsi lain disarankan naik angkutan umum saja agar resikonya lebih kecil.

"Namun bila ada kendaraan dinas yang tak terpakai silahkan untuk pinjam pakai setelah ada izin bupati, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan selama dalam perjalanan berlebaran," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement