Selasa 05 Jul 2016 14:00 WIB

Zakat Sudah Bersifat Primer dan Darurat

Petugas Amil Zakat saat melayani warga yang membayar zakat fitrah, Masjid Istiqlal, Jumat (1/7). (Republika/Tahta Aidilla)
Petugas Amil Zakat saat melayani warga yang membayar zakat fitrah, Masjid Istiqlal, Jumat (1/7). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah tingginya angka kemiskinan dan kesenjangan sosial, zakat dinilai bukan lagi berperan secara sekunder atau tersier. Penghimpunan dana zakat bersifat primer dan darurat, sebab bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendasar umat Islam. 

Dewan Pengawas Syariah Laznas Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Ustaz Oni Syahroni menjelaskan, umat Islam memiliki kepentingan dalam memperbesar kontribusi zakat untuk mengurangi berbagai permasalahan sosial yang ada, sebab zakat bukan hanya menjadi kewajiban muzaki. "Lebih dari itu, zakat merupakan hak anak  yatim, kaum miskin, dhuafa, dan sembilan asnaf lainnya," kata dia, beberapa waktu lalu.

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, Indonesia memiliki potensi zakat amat besar. Berdasarkan penelitian Baznas dan IPB, potensi zakat nasional pada 2015 mencapai Rp 286 triliun. Hanya, realisasi penghimpunan zakat di Indonesia nyatanya masih rendah. Baznas mencatat, dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun lembaga amil milik pemerintah maupun swasta secara nasional pada 2015 hanya menyentuh angka Rp 3,7 triliun atau hanya 1,3 persen dari potensinya.

Ustaz Oni menerangkan, zakat memiliki tiga peran utama, baik sebagai tiang agama, sebagai kewajiban, maupun rukun Islam. Kerapuhan dalam pengelolaan zakat diyakini akan berimbas pada berbagai penyakit sosial, seperti kesenjangan, kemiskinan, hingga pemurtadan yang berawal dari permasalahan ekonomi. 

Kewajiban zakat setara dengan rukun Islam yang lain, seperti syahadat, salat, puasa, dan haji. Bahkan, kata Ustaz Oni, kedudukan zakat bisa jadi lebih tinggi sebab ia tidak hanya terkait dengan kesalehan individu, namun juga kesalehan sosial. dengan ditunaikannya zakat, seorang Muslim telah memenuhi salah satu kewajiban di hadapan Allah, dan memenuhi hak sesama manusia yang membutuhkan. Jika zakat tidak ditunaikan, ada hak orang lain yang akan terus menempel dalam harta yang dimiliki. 

sumber : Pusat Data Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement