REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dua bintara Polri diamankan petugas Provost Polsek Medan Area. Kedua polisi berpangkat Brigadir tersebut diduga terlibat pesta sabu.
Dua bintara yang diproses itu, yakni Brigadir AF (30) dan Brigadir G (34). Mereka diamankan di rumah milik S di Jalan Mamiai, Sukaramai I, Medan Area, Ahad (3/7) dini hari.
Keduanya merupakan personel Unit Reskrim dan Unit Lantas Polsek Medan Area. Dari lokasi diamankannya mereka, petugas menemukan satu paket sabu-sabu, satu alat isap, dua gelas air mineral yang dijadikan alat isap dan empat korek api gas. Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin saat dikonfirmasi mengakui diamankannya kedua bintara itu. Namun, Arifin mengklaim, barang bukti tidak ditemukan pada mereka.
"Bukan punya mereka (barang bukti) karena keduanya baru datang. Meski begitu, keduanya saya serahkan ke Sat Narkoba Polresta Medan untuk tindak lanjut," kata Arifin, Senin (4/7).
Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy J Situmorang pun membenarkan pemeriksaan terhadap kedua brigadir tersebut. Boy mengatakan, Brigadir AF dan Brigadir G sudah diproses dan diperiksa. "Keduanya akan menjalani tes urine dan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Paminal Polresta Medan. Nantinya Paminal yang akan menangani," kata Boy.