Rabu 06 Jul 2016 10:15 WIB

'Terorisme tak Bisa Dihentikan Secara Parsial dan Sporadis'

terorisme
Foto: cicak.or.id
terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Yunahar Ilyas mengatakan terorisme yang menjadi ancaman dunia termasuk bangsa Indonesia harus dihadapi secara menyeluruh bukan sporadis.

"Menghentikan terorisme tidak dapat hanya secara parsial dan sporadis, tetapi harus secara menyeluruh dengan menghentikan segala penyebabnya," ujar Yunahar saat menjadi khatib dalam shalat Ied di Masjid Agung Al Azhar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/7).

Yunahar mengatakan teroris harus dihukum setelah dibuktikan di pengadilan yang jujur dan terbuka sehingga tidak salah dalam menghukum orang. Menurutnya terorisme sebagai bentuk kejahatan harus dihadapi dengan kekuatan bersama bukan perorangan.

Dia mengatakan terorisme dapat muncul karena sejumlah penyebab antara lain ketidakadilan, ketidakberdayaan menghadapi kesewenangan dan kezaliman sebuah kekuasaan. Terorisme juga bisa muncul sebagai reaksi terhadap teror negara terhadap kemanusiaan.

"Terorisme, misalnya dilakukan untuk dan atas nama agama sekalipun, tidak pernah dibenarkan oleh Islam. Tetapi terorisme juga tidak boleh dihentikan dengan terorisme sekali," tegasnya.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement