REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Penyelundupan narkotika ke Lapas kembali berhasil digagalkan. Seorang pengunjung Lapas Kelas I Cirebon kedapatan akan menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket sabu.
Upaya penyelundupan tersebut dilakukan tersangka IS (30 tahun) warga Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dengan cara memasukan sabu ke dalam sepatu olahraga pesanan sang napi. Penyelundupan diungkap Rabu (6/7) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, sang pemesan sabu adalah napi berinisial Hil. Kepada tersangka Hil meminta dibawakan sabu dengan cara diselundupkan di sepatu olahraga pesanannya.
"Narkoba tersebut berhasil ditemukan petugas lapas yang melakukan pemeriksaan di pintu masuk. Tersangka tak bisa mengelak saat petugas lapas menemukan sabu tersebut," ujar dia.
Pihak lapas, lanjut Yusri kemudian menyerahkan tersangka dengan barang bukti kepada polisi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka IS mengaku mendapat titipan sabu dari seseorang untuk diserahkan kepada IS.
"Polisi masih mengembangkan kasus ini. Orang yang menitipkan sabu sudah diketahui identitasnya," tutur Yusri.