REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Gambir telah menetapkan pengemudi taksi daring Uber berinisial AS sebagai tersangka, karena mengancam penumpangnya dengan menggunakan pistol airsoft gun.
"Ya telah ditetapkan menjadi tersangka, dan sudah ditahan sejak Rabu (6/7) malam. Yang Bersangkutan dikenakan Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman," ujar Kapolsek Gambir AKBP Ida Ketut Gahananta Krisna Rendra, Kamis (7/6).
Sopir Uber tersebut, diduga berkewarganegaraan Malaysia. Namun, pihak kepolisian sampai saat ini belum dapat mengkonfirmasi keaslian tanda pengenal tersebut lantaran instansi yang terkait dengan negeri Jiran tersebut masih libur.
"Dari pemeriksaan ID (Malaysia), benar dia mengeluarkan saat pengancaman itu. Akan tetapi kita konfirmasi dulu ke sana (Ke kedutaan Malaysia), mungkin setelah libur lebaran ini baru bisa dikonfirmasi, karena instansi terkait juga sedang libur," jelasnya.
Sebelumnya, diketahui AS dilaporkan seorang penumpang Uber, Setiawati (25 tahun) atau Tia karena diancam dengan pistol dan diturunkan di tengah jalan. Padahal, saat itu Setiawati sedang membawa ibunya yang sakit dan juga temannya.
Sempat terjadi perdebatan sebelum Setiawati dan ibunya diturunkan. Perdabatan tersebut terjadi lantaran AS tiba-tiba ingin membatalkan perjalanan karena alasan macet. Karena kesal, tiba-tiba AS menodongkan pistol terhadap para penumpangnya tersebut. Bahkan, AS sempat menampar salah satu penumpangnya tersebut.