REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pembolehan berjilbab untuk Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) TNI ditanggapi positif berbagai pihak meski baru sebatas lisan. Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie pun menyambut baik dan bersyukur atas hal tersebut.
“Alhamdulillah bagus, karena itu realitas, asal perilakunya berdisiplin tidak masalah,” kata Jimly di kediaman pribadinya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Kamis (7/7).
Jilbab untuk anggota wanita TNI merupakan yang pertama. Pada tahun lalu, saat panglima TNI dijabat oleh Jenderal Moeldoko, TNI menyatakan telah mengakomodasi usul pemakaian jilbab bagi wanita TNI dalam melaksanakan tugas sebagai prajurit.
Namun, aturan penggunaan jilbab itu hanya diperuntukkan bagi wanita TNI yang bertugas di Aceh. “Aturannya sudah kita buat. Tak ada larangan. Kalau mau pakai jilbab, tinggal pindah ke Aceh. Selesai persoalan,” kata Moeldoko kala itu.
Sementara bagi anggota perempuan Polri, Mabes Polri pada Mei 2015 mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berjilbab. Kini, para polwan sudah boleh mengenakan jilbab tanpa ada halangan lagi.
Dalam pengumuman yang terdapat dalam laman humas.polri.go.id, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas Sebagian Surat Keputusan Kapolri Nopol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang Sebutan Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri.