Jumat 08 Jul 2016 06:26 WIB

Jenazah Husni Kamil Manik akan Dimakamkan Selepas Shalat Jumat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) didampingi komisioner KPU memimpin uji publik rancangan peraturan KPU tentang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2017 di Kantor KP
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) didampingi komisioner KPU memimpin uji publik rancangan peraturan KPU tentang pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 2017 di Kantor KP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jenazah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menurut rencana akan dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta pada Jumat (8/7) siang. Berdasarkan informasi dari Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat dinihari, jenazah almarhum tidak jadi disemayamkan di Kantor KPU Pusat Jakarta.

Upacara penghormatan terakhir kepada jenazah Ketua KPU akan dilangsungkan di rumah duka di Jalan Siaga Raya Nomor 23A Pejaten Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB hingga 10.15 WIB.

Jenazah kemudian dibawa ke Masjid Polri Pejaten. Di masjid Polri jenazah akan dishalatkan setelah ibadah Shalat Jumat. Selanjutnya akan diberangkatkan ke TPU Jeruk Purut untuk dimakamkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement