REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Juri (53 tahun) warga Desa Kasiman Kecamatan Kasiman, dengan tersangka anak tirinya sendiri Ks (30) yang tinggal sedesa dengan korban.
"Tersangka membunuh korban dengan cara memberikan kopi yang diberi campuran racun rumput (round up)," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro di Bojonegoro, Kamis (7/7).
Wahyu menjelaskan polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan korban Juri hanya dalam waktu dua hari setelah korban yang sudah meninggal dengan tangan terikat ditemukan warga di sebuah embung di Kecamatan Kasiman pada 5 Juli 2016.
Sesuai hasil pengusutan polisi, tersangka melakukan aksinya di kediaman korban di Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, pada 5 Juli 2016 sekitar pukul 03.00 WIB.
"Tersangka sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan karena jengkel dengan korban yang sering mengintip istrinya mandi," kata Wahyu.
Menurut dia, tersangka istrinya Yanti semula serumah dengan korban. Tapi sehari sebelum kejadian tersangka membawa istrinya ke rumah mertuanya juga di Desa Kasiman, yang jaraknya hanya sekitar 500 meter dari rumah korban.
Ketika itu, menurut dia, tersangka sendirian dengan naik sepeda motor Nomor Polisi K 6261 DN mendatangi rumah korban untuk selanjutnya menawarkan untuk membuatkan kopi. "Tersangka kemudian mencampur kopi yang dibuat dengan racun rumput 1/4 botol," ucapnya.
Usai minum kopi, katanya, korban mengeluh dadanya sakit kemudian terjatuh. Tersangka tidak menolong justru meminumkan racun rumput yang masih tersisa langsung ke mulut korban.
Ketika itu, menurut dia, tersangka tidak tahu pasti kondisi korban, tapi dimungkinkan korban sudah meninggal dunia. Tersangka kemudian mengikat tangan korban dengan tali dan mengangkut korban dengan sepeda motor. "Tersangka mengangkut korban dengan sepeda motor untuk selanjutnya korban dibuang di embung," katanya.
Ia menambahkan polisi menahan tesangka sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain botol bekas racun rumput, tali plastik dan sepeda motor milik tersangka.