Jumat 08 Jul 2016 15:38 WIB

Menteri Yuddy Klarifikasi Penipuan Atas Nama Keponakannya

Rep: Crystal Liestia/ Red: Ilham
Menpan RB Yuddy Chrisnandi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menpan RB Yuddy Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Irwandi Renaldy (IR) ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) sebagai terduga penipuan penerimaan CPNS di berbagai Instansi Pemerintah. Dengan modus mengaku sebagai keponakan Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi, dia meminta sejumlah uang kepada korbannya agar diterima menjadi CPNS.

Menteri Yuddy mengaku sama sekali tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan pelaku. Kementerian PANRB meminta pihak kepolisian menindak tegas dan memproses hukum yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tidak mempercayai pihak manapun yang menjanjikan dapat membantu mengurus atau memproses penerimaan CPNS," katanya melalui siaran resmi yang diterima Republika.co.id, Jumat (8/7).

Menteri Yuddy juga menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, penyelenggaraan seleksi penerimaan CPNS dilaksanakan oleh pemerintah melalui proses dan mekanisme yang bersih, objektif, transparan, dan akuntabel berdasarkan kualifikasi dan kompetensi. Seleksi CPNS dimaksud meliputi seleksi administrasi, Tes Kompetensi Dasar (TKD), dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Apabila ada informasi terkait penerimaan CPNS yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sumbernya, Menteri Yuddy meminta agar segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian. "Atau langsung ke Kementerian PANRB atau melalui kanal pengaduan kami yakni email [email protected] atau portal lapor.go.id," katanya.

Menteri Yuddy juga meminta kepada seluruh warga masyarakat untuk berhati-hati dan waspada. Tidak ada pihak manapun yang dapat menjamin kelulusan dalam seleksi penerimaan CPNS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement