REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jenazah Ketua KPU, Husni Kamil Manik diantar ke tempat peristirahatan terakhir di Taman Makam Jeruk Purut, Jumat (8/7). Komisioner KPU dan sejumlah kolega ikut mengantar sosok yang akan genap berusia 41 tahun pada 18 Juli nanti.
Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay meminta semua pihak mendoakan Husni Kamil dengan kepergiannya. Hadar mengakui masih ada beberapa hal yang belum dapat terlaksana saat Husni memimpin KPU. Yaitu, membuat KPU semakin kuat dan mandiri sebagai lembaga.
Hadar menceritakan, masa kepemimpinan komisioner KPU sebenarnya menyisakan waktu setahun lagi. Jadi kalaupun belum bisa menguatkan KPU, setidaknya KPU mendatang memiliki arah yang jelas.
"Sehingga betul-betul penyelenggara pemilu mandiri," tutur Hadar usai menghadiri pemakaman Husni Kamil Malik, Jumat (8/7).
Perjuangan Husni Kamil untuk memerkuat KPU sempat mengalami kemunduran saat pembahasan UU Pilkada dengan DPR RI. Dalam perdebatan dengan Komisi II DPR RI, akhirnya memutuskan hasil konsultasi KPU dengan DPR RI bersifat mengikat. Hal itu dinilai Komisioner KPU sebagai kemunduran dari sifat kemandirian KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Pak Husni sangat mendebat konsultasi itu pada Pak Rambe (Rambe Kamarulzaman/ Ketua Komisi II DPR). Itu memang pandangan kami, seharusnya (KPU) mandiri," kata Hadar menegaskan.
Upaya menciptakan kemandirian itulah yang ingin dilakukan Komisioner KPU di kepemimpinan Husni Kamil Malik. Sebab, Husni dan teman-teman KPU berharap pemilu dapat terselenggara dengan baik.
Kuncinya, KPU harus menjadi lembaga kuat, komisioner dan sekretariatnya mendapat posisi terhormat. Selama ini, ujar Hadar, komisioner KPU merasa saat pelaksanaan pemilu, keberadaan KPU sangat terasa, namun, selesai pemilu seringnya KPU tak pernah dilihat.
Dalam posisi ketatanegaraan, KPU juga dinilai ketinggalan. Padahal, KPU adalah lembaga mandiri, namun, seringnya KPU tidak dianggap sebagai lembaga negara. Dilihat dari fasilitas kantor dan struktur organisasi, KPU merupakan lembaga yang sangat besar, namun, hanya memiliki satu sekretaris jenderal, pejabat eselonnya juga hanya satu.
Kalau di departemen lain yang tidak sebesar KPU, memiliki pejabat eselon lebih banyak. "Kami ingin kuatkan tapi belum berhasil," tegas Hadar.