Jumat 08 Jul 2016 16:05 WIB

KPU Segera Tentukan Pengganti Husni Kamil

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) didampingi komisioner KPU Hadar Nafis Gumay
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) didampingi komisioner KPU Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --‎ Setelah ditinggal Husni Kamil Malik, posisi Ketua KPU menjadi kosong. Kini jumlah Komisioner KPU ada 6 orang. KPU akan segera memilih siapa yang akan menggantikan posisi Husni Kamil sebagai Ketua.

Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay mengatakan, pemilihan Ketua KPU dan anggota komisioner sudah dijelaskan dalam Undang-Undang. Posisi Husni Kamil akan diputuskan dalam rapat pleno Komisioner KPU dengan memilih diantara 6 anggota komisioner.

"Sebagai ketua, ya diantara kami saja rapat menentukannya," kata Hadar di Jakarta, Jumat (8/7).

Mekanisme pemilihan Ketua KPU dilakukan dengan musyawarah. Sebab, tujuannya adalah untuk konsolidasi. Selain itu, KPU masih memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan kedepan sehingga pemilihan hanya dilakukan secara internal.

Sedangkan untuk penambahan anggota komisioner, dalam UU juga sudah dijelaskan, bahwa nomor urut 8 dari 14 calon Komisioner KPU yang sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR yang akan terpilih. Menurut Hadar, sepanjang calon di nomor urut berikutnya memenuhi syarat, maka pengganti Husni Kamil Malik di posisi Komisioner KPU akan diisi oleh nama di nomor 8.

"Silakan cek saja yang delapan siapa," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement