REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah ditinggal Husni Kamil Malik, posisi Ketua KPU menjadi kosong. Kini jumlah Komisioner KPU ada 6 orang. KPU akan segera memilih siapa yang akan menggantikan posisi Husni Kamil sebagai Ketua.
Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay mengatakan, pemilihan Ketua KPU dan anggota komisioner sudah dijelaskan dalam Undang-Undang. Posisi Husni Kamil akan diputuskan dalam rapat pleno Komisioner KPU dengan memilih diantara 6 anggota komisioner.
"Sebagai ketua, ya diantara kami saja rapat menentukannya," kata Hadar di Jakarta, Jumat (8/7).
Mekanisme pemilihan Ketua KPU dilakukan dengan musyawarah. Sebab, tujuannya adalah untuk konsolidasi. Selain itu, KPU masih memiliki banyak pekerjaan yang harus dilakukan kedepan sehingga pemilihan hanya dilakukan secara internal.