REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia meminta pemerintah untuk menggratiskan tol jika terjadi kemacetan parah pada arus balik, sebagaimana yang terjadi pada arus mudik beberapa hari lalu.
"Kalau nanti tol macet parah lagi, kami minta Menteri PUPR menginstruksikan kepada operator tol untuk menggratiskan tol yang dikelolanya. Jangan menambah susah masyarakat. Sudah bayar mahal supaya lancar justru kejebak macet belasan jam," kata Yudi di Jakarta, Jumat (8/7).
Selain itu, Komisi V juga meminta setiap kementerian/lembaga (K/L) untuk tidak saling menyalahkan terkait dengan kemacetan parah yang terjadi di Brebes tersebut.
Sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM) tol yang ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 16/PRT/M/2014 tertanggal 17 Oktober 2014, disebutkan bahwa kecepatan waktu tempuh menjadi salah satu poin utama SPM yang harus dipenuhi operator jalan tol.
Untuk tol dalam kota, kecepatan minimal 40 km/jam dan untuk tol luar kota kecepatan minimal 60 km per jam.
Antrean di gerbang masuk paling lama hanya diizinkan 5 detik s.d. 9 detik untuk tol sistem tertutup (bayar dipintu keluar) dan 6 detik untuk sistem terbuka (bayar dipintu masuk).
"Untuk pintu tol otomatis, pemerintah mewajibkan kendaraan dapat melintas paling lama 4 detik setiap kendaraan," kata politikus PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi ini.
Selain itu, para operator tol diwajibkan memenuhi substansi layanan, seperti kondisi tol, aksebilitas, mobilitas, dan keselamatan, serta aspek lingkungan dan tempat istirahat beserta pelayanannya.
"Kita sudah mempunyai aturan tentang SPM tol yang diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi para pengguna jalan tol yang sudah membayar mahal. Hal ini lebih manusiawi dibandingkan kondisi saat ini yang seringkali membuat stres pengguna tol," kata Yudi.
Ia memprediksi sejumlah ruas tol, seperti Nagreg, gerbang tol Brebes Timur, Pejagan, Cikarang, dan Karang Tengah akan macet parah mengingat saat arus balik kali ini akan berbarengan karena adanya kebijakan pemerintah yang melarang PNS mengambil cuti Lebaran.
"Arus balik juga harus diantisipasi seperti arus mudik. Apalagi, tahun ini ada imbauan pemerintah yang melarang PNS mengambil cuti Lebaran, otomatis waktu arus balik akan bersamaan karena semua pegawai akan masuk pada tanggal 11 Juli," kata Yudi.
Ia juga meminta kementerian dan instansi terkait, seperti PUPR, Kemenhub, dan Korlantas untuk meningkatkan koordinasi dan mencari solusi untuk mengatasi kemacetan.
"Kemenhub sebagai koordinator, kementerian dan instannsi terkait lainnya harus meningkatkan koordinasi dan solid dalam mengambil keputusan. Jangan justru saling menyalahkan dalam kondisi seperti ini. Mari sama-sama memberikan masukan yang bisa membantu kelancaran arus balik ini," kata Yudi.