Ahad 10 Jul 2016 01:26 WIB

Arab Saudi Blokir FaceTime

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Angga Indrawan
Aplikasi FaceTime. Ilustrasi
Foto: wtop
Aplikasi FaceTime. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi memblokir penggunaan layanan komunikasi FaceTime milik Apple. Pemblokiran dilakukan oleh otoritas telekomunikasi Arab Saudi.

Keputusan pemblokiran FaceTime di Arab Saudi telah mengejutkan para pengguna, terutama yang membeli ponsel Apple di luar negeri. Bahkan, banyak pengguna Apple mengungkapkan kekecewaannya melalui media sosial.

Twitter, merupakan media sosial yang paling banyak digunakan para pengguna untuk menanyakan pemblokiran. Pihak Apple sendiri hanya menyatakan, kalau keputusan blokir dilakukan oleh otoritas Kerajaan, dan bukan perusahaan. 

Sementara, para pengguna mengatakan keputusan pemblokiran tidak memiliki alasan logis apapun. Karenanya, mereka menuntut ada penyelidikan lanjutan mengenai pemblokiran layanan komunikasi FaceTime tersebut.

Pengamat Teknologi Arab Saudi, Asif Al Murshidi, mengatakan FaceTime merupakan layanan Apple yang cukup canggih. Pasalnya, pengguna dapat sekaligus menggunakan layanan audio dan video menggunakan data seluler atau WI-FI.

"Pemblokiran layanan ini akan mengakibatkan ketergantungan pengguna pada alat komunikasi yang normal," kata Al Murshidi, seperti dilansir Arab News, Sabtu (9/7).

Ia menambahkan, keputusan pemblokiran akan menyusahkan warga, terutama ketika berbicara ke luar negeri. Hal itu diperlukan oleh orang tua dan kerabat dari mahasiswa Arab Saudi di luar negeri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement