REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Target perolehan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp 34 miliar untuk Ramadhan dan Idul Fitri 1437 Hijriah di Balikpapan tidak tercapai.
"Yang berkurang itu infak dan sedekah. Mungkin sebab keadaan susah sekarang, di mana-mana PHK," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Urusan Agama (Kemenag) Balikpapan Alfi Taufik, Ahad (10/7).
Tahun ini para amil (pengumpul) zakat se Balikpapan berhasil mengumpulkan zakat infak dan sedekah itu hingga Rp 32 miliar. Jumlah ini dibayarkan oleh 500 ribu muzakki (wajib zakat). Sebagian besar adalah wajib zakat fitrah, dan sebagian lagi wajib zakat harta.
Setiap Muslim wajib mengeluarkan sebanyak 2,5 kilogram dari makanan pokoknya sebagai pembayaran zakat tersebut.
Untuk kepraktisan, muzakkir bisa membayar sesuai harga dari 2,5 kilogram beras. Di Balikpapan, harga 2,5 kilogram beras kualitas baik adalah Rp 30 ribu.
Zakat fitrah adalah zakat pribadi setiap Muslim pada seluruh tingkat usia, selama yang bersangkutan masih hidup dan memenuhi syarat sebagai pembayar zakat fitrah. Bayi yang baru lahir pada malam 1 Syawal atau sebelum Shalat Id, pun wajib dibayarkan zakatnya oleh orang tuanya.
Syarat membayar atau mengeluarkan zakat ini adalah individu yang bersangkutan memiliki kelebihan harta dari yang biasa dimakannya sehari-hari pada 1 Syawal. "Kalau tidak punya kelebihan harta, maka dia yang terima zakat," jelas Alfi.
Penduduk Balikpapan tercatat sebanyak 706.414 jiwa. Sebagian besar penduduk atau 90 persen beragama Islam. Sebagian besar juga berada di level kelas menengah, di mana membayar zakat fitrah sama sekali bukan hambatan.