REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan harapannya agar eksekusi mati para terpidana dapat dilaksanakan secepatnya.
"Ya saya berharap lebih cepat lebih baik. entunya kita lakukan semacam persiapan ulang lagi, selama ini memang sudah ada koordinasi, sudah ada persiapan. Tapi tentunya sebelum hari H harus dimatangkan lagi," kata Prasetyo ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (11/7).
Menurut Prasetyo, terdapat lebih dari dua terdakwa yang akan dieksekusi hukuman mati, termasuk bagi terdakwa yang berasal dari negara lain. Kejakgung, kata Prasetyo, tidak akan mengubah kebijakan pelaksanaan hukuman mati kendati banyak penentangan.
"Ini kan ada juga teman-teman kalian yang menentang hukuman mati. Ya paling tidak itu kita pertimbangkan juga. Tapi yang pasti tidak akan menyurutkan tekad kita," ujar Prasetyo.
Terkait eksekusi terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, Prasetyo menjelaskan Kejakgung akan menunggu hingga hak hukum yang bersangkutan terpenuhi. "Freddy kita tunggu putusan dari Mahkamah Agung yang bersangkutan mengajukan peninjauan kembali. Mungkin saya akan pro-aktif untuk menanyakan kepada MA kapan putusan itu akan dikeluarkan," ujar Prasetyo.
Kendati demikian, Prasetyo menampik bahwa pelaksanaan hukuman mati tahap tiga menunggu hak hukum Freddy terpenuhi.
Jaksa Agung menyatakan harapannya agar proses hukum bagi Freddy dapat segera diselesaikan. Sebelumnya, Freddy telah mengajukan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Barat selaku pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis mati kepada terpidana kasus narkoba itu. Dia mengajukan PK melalui PN Cilacap karena saat ini Freddy mendekam di Pasir Putih, Pulau Nusa Kambangan.