REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Reza Indragiri Amriel mengatakan, Anwar, pemerkosa dan pembunuh bocah di Bogor dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun dia berhasil kabur dari LP Salemba.
Sebaiknya, ujar Reza, segera sebarluaskan foto Anwar. Kemudian ditangkap, kalau ia mengulangi kebiadabannya, sidangkan kembali lalu segera jatuhi hukuman mati.
"Ketika predator seksual terhadap anak-anak menjadi residivis, aksi mereka dapat berupa kejahatan seks, kejahatan dengan kekerasan non-seks, dan kejahatan umum. Predator seksual terhadap anak-anak bahkan punya potensi tinggi untuk mengulangi perbuatan kejinya," katanya, Senin, (11/7).
Predator seksual terhadap anak-anak lebih berbahaya daripada predator seksual yang korban bukan anak-anak. Sering kali mereka semakin terspesialisasi sebagai pemangsa anak-anak. Profil Anwar, terang Reza, sesuai dengan ciri tipikal psychotherapy dropout. Yakni usia muda, pendidikan rendah, dan antisosial.
Dari sana beralasan Anwar akan menolak program rehabilitasi apa pun. Program apa pun tidak akan mujarab untuk mengubah tabiat dan perilakunya. "Jaga anak-anak kita lebih cermat lagi. Evaluasi sistem di lapas terkait penjagaan khusus bagi napi kejahatan seksual terhadap anak-anak," ujarnya.