Senin 11 Jul 2016 21:30 WIB

LPA Indonesia: Sistem Penjagaan Penjahat Seksual Anak Harus Dievaluasi

Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Reza Indragiri Amriel menilai sistem penjagaan narapidana kejahatan seksual terhadap anak mendesak dievaluasi menyusul pelarian Anwar, pemerkosa dan pembunuh anak, dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta.

"Sangat berbahaya Anwar sampai bisa kabur dari lapas. Sistem penjagaan khusus narapidana kejahatan seksual terhadap anak di lapas perlu dievaluasi," kata Reza melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (11/7).

Reza mengatakan pemerkosa dan pembunuh anak di Bogor yang dijatuhi hukuman seumur hidup harus bisa segera ditangkap sebelum mengulangi kebiadabannya. Bila perlu, jika dia tidak jera dan mengulangi kejahatannya, psikolog forensik itu mendesak Anwar disidangkan kembali dan dijatuhi hukuman mati.

"Orang tua harus lebih berhati-hati menjaga anak-anaknya. Aparat perlu menyebarluaskan foto Anwar," tuturnya.

Reza mengatakan ketika predator seksual terhadap anak-anak menjadi penjahat kambuhan atau residivis, maka mereka dapat menjadi pelaku kejahatan dengan kekerasan baik seksual, nonseksual maupun kejahatan umum.

"Predator seksual terhadap anak bahkan memiliki potensi yang lebih tinggi untuk mengulangi perbuatan kejinya daripada predator seksual dengan korban bukan anak-anak. Sering kali, mereka semakin terspesialisasi memangsa anak-anak," katanya.

Apalagi, Reza menilai profil Anwar sesuai dengan tipikal "psychotherapy dropout", yaitu berusia muda, berpendidikan rendah dan antisosial. Tipikal "psychotherapy dropout", menurut Reza, perlu diwaspadai karena biasanya cenderung menolak program rehabilitasi apa pun.

"Program rehabilitasi apa pun tidak akan mujarab untuk mengubah tabiat dan perilakunya," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement