REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Sebuah pengadilan internasional mempersiapkan putusan yang ditunggu-tunggu atas klaim kontroversial Cina di wilayah sengketa di Laut Cina Selatan.
Seperti dilansir BBC News, Selasa (12/7), kasus di pengadilan Den Haag dibawa oleh Filipina yang berpendapat aktivitas Cina di wilayah Laut Cina Selatan melanggar hukum internasional.
Cina selama ini mengklaim 90 persen wilayah Laut Cina Selatan, termasuk terumbu karang dan pulau-pulau yang juga diklaim negara lain.
Cina mengatakan tak akan mengakui pengadilan dan menolak ambil bagian. Kasus ini sedang diputuskan oleh pengadilan arbitrase di bawah Konvensi PBB mengenai Hukum Laut (UNCLOS). Baik Filipina maupun Cina menandatangani konvensi ini.