REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno untuk menentukan pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU pengganti mendiang Husni Kamil Manik.
Plt Ketua KPU itu akan bertanggung jawab untuk memimpin rapat pleno serta menandatangani beberapa berkas yang dibutuhkan, hingga ketua definitif terpilih.
"Iya siang ini ada rapat pleno menunjuk pelaksana tugas. Itu hanya salah satu agenda saja," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/7).
Meski demikian, Plt Ketua KPU tidak bisa mengambil keputusan strategis seperti meneken angaran dan menandatangi peraturan. Sebab, kedua hal itu merupakan kewenangan ketua definitif.
Hadar menilai, sepekan ini pihaknya masih belum membutuhkan Ketua KPU defenitif, karena belum akan ada hal yang memerlukan tanda tangan ketua defenitif. "Kami yakin kalau pekan ini belum akan memerlukan Ketua KPU defenitif. Tapi kalau Plt sudah pasti dibutuhkan," ujarnya.
Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyatakan, KPU tidak akan menunggu proses pergantian antar waktu (PAW) dari presiden untuk mengisi kekosongan kursi di KPU. Sebab, KPU memiliki kewenangan untuk menentukan siapa pengganti ketua melalui mekanisme internal.
"Ini kan cukup dari kita oleh kita saja untuk menunjuk Ketua KPU. Kalau menunggu presiden kan belum tahu jadwalnya kapan. Sedangkan sudah harus ada ketua defenitif minggu depan," katanya.
Baca juga, Komisioner Bantah Ketua KPU HUsni Kamil Manik Diracun.
Presiden, lanjut dia, hanya terlibat dalam proses PAW dan untuk melantik ketua yang baru. Sementara untuk menentukan penggantinya, akan dipilih kandidat nomor urut berikutnya dalam uji kelayakan Komisioner KPU pada periode 2012 lalu. Kandidat tersebut nantinya akan diseleksi oleh presiden untuk ditentukan layak atau tidak calon tersebut.
"Itu nanti urusan presiden masalah PAW, bukan urusan KPU. Pengisi berikutnya harus dari nomor urut yang ada, kalau tidak layak, berarti nomor urut berikutnya lagi," jelas Arief.