REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Bagi para pendatang yang hanya bermukim sementara di Kota Depok dimintai untuk mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
"Kami mengimbau kepada warga pendatang untuk segera megurus pembuatan SKTT. Kepemilikan SKTT ini diperlukan sebagai data diri sementara saat mereka menetap di Kota Depok," ujar Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Zainah di Balai Kota Depok, Selasa (12/7).
Zainah menjelaskan, penduduk pendatang yang menetap sementara di Kota Depok dapat mengurus SKTT di kelurahan setempat di wilayah mereka menetap. Kepengurusan SKTT itu sudah dilimpahkan ke kelurahan, sehingga pendatang tak perlu harus ke Kantor Disdukcapil. "SKTT ini berlaku selama enam bulan, jika lewat maka harus diperpanjang," ucap dia.
Disdukcapil Pemkot Depok memang tidak berhak melarang warga luar tinggal di Depok, karena e-KTP berlaku untuk nasional. Namun, Pemkot Depok juga memiliki aturan untuk warga nonpermanen ini, yaitu walaupun punya KTP Nasional tapi juga harus lapor dan memiliki SKTT.
"Kepemilikan SKTT selain untuk identitas pendatang, juga diperlukan sebagai bagian antisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya penyalahgunaan kos-kosan, kontrakan dan apartemen di Depok. Selain itu, untuk memantau warga pendatang demi ketertiban dan keamanan," kata Zainah.
Selain itu, dengan SKTT ini bisa diketahui domisilinya. "Jadi misalkan mereka mengalami kecelakaan atau hal yang lebih buruk terjadi, dengan SKTT ini dapat diketahui di mana mereka berdomisili di Depok. Tidak mungkin menggunakan alamat yang tertera di KTP mereka, kalau mereka tinggal di kota yang jauh dari Depok," kata Zainah.