REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Seto Mulyadi menyatakan, kaburnya Anwar dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (7/7) silam, menjadi wujud masih jauhnya upaya menindaklanjuti 'Indonesia bersatus darurat kejahatan (seksual) terhadap anak'. Kak Seto, panggilan akrabnya, menegaskan, kepolisian harus segera mengintensifkan pencarian dan proses penangkapan.
Anwar telah divonis hukuman penjara seumur hidup karena melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap di bawah umur tersebut. ''Hal ini agar mencegah terjadinya hukuman sosial berwarna vigilantisme yang dikhawatirkan bakal dijatuhkan oleh masyarakat ketika buronan itu berhasil mereka 'amankan','' kata kak Seto dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Selasa (12/7).
Selain itu, Kak Seto meminta semua pihak untuk bisa konsekuen terhadap penetapan status darurat kejahatan seksual. Menurutnya, penetapan status kejahatan tersebut harusnya diikuti dengan perlakuan dan pengawasan ekstra ketat terhadap pelaku kejahatan tersebut.
''Atas dasar itu, LPA Indonesia mendesak semua pihak untuk lebih konsekuen terhadap penetapan status kejahatan tersebut, termasuk manajemen pengawasan tahanan dan narapidana kejahatan seksual terhadap anak di Lapas dan Rutan,'' kata
Untuk itu, LPA mengusulkan sejumlah langkah diambil pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti status kejahatan tersebut. Pertama, pengadaan basis data, baik basis data berisikan data korban yang bersifat tertutup, ataupun basis data berisikan data pelaku, yang bersifat terbuka.
Basis data yang berisi korban ini diharapkan dapat menjadi alat monitor guna mendukung proses rehabilitas terhadap korban. Sementara basis data terhadap pelaku, yang bersifat terbuka, diharapkan agar masyarakat bisa mengakses dan mempersempit ruang gerak predator seksual anak tersebut.
''Basis data yang bersifat terbuka tersebut sekaligus menjadi bentuk keterlibatan masyarakat luas dalam menangani para predator seksual serta memenuhi kebutuhan publik akan rasa aman,'' kata kak Seto.
Selain itu, LPA juga mendesak adanya proses percepatan dan pengesahan Perppu dan menggencarkan penjatuhan hukuman mati terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kemudian ada pula perumusan ketentuan teknis mengenai restitusi bagi korban anak-anak, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UU Perlindungan Anak.