Selasa 12 Jul 2016 19:12 WIB

Pengadilan Arbitrase Soroti Tiga Poin Sengketa Laut Cina Selatan

Suasana sidang Pengadilan Permanen Arbitrase saat memutuskan menolak klaim Cina atas sebagian besar wilayah Laut Cina Selatan terhadap Filipina, Selasa, 12 Juli 2016.
Foto: Permanent Court of Arbitration via AP
Suasana sidang Pengadilan Permanen Arbitrase saat memutuskan menolak klaim Cina atas sebagian besar wilayah Laut Cina Selatan terhadap Filipina, Selasa, 12 Juli 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Pengadilan Permanen Arbitrase internasional telah menjatuhkan putusan atas klaim Cina terhadap hampir seluruh wilayah Laut Cina Selatan.

Pengacara yang mewakili Filipina dalam sengketa Laut Cina Selatan di pengadilan arbitrase internasional Philippe Sands mengatakan putusan pengadilan tersebut jelas dan bulat.

Dia mengatakan putusan tersebut merupakan penghakiman  yang menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak-hak yang diklaim oleh Filipina. "Ini putusan definitif yang bisa diandalkan semua negara," katanya dilansir BBC, Selasa (12/7).

Baca: Pengadilan Arbitrase Putuskan Cina Langgar Kedaulatan Filipina

Namun, kantor berita Cina Xinhua mengatakan panel hakim tidak memiliki yurisdiksi sehingga keputusannya batal dan tidak sah.

Pengadilan memutuskan tujuh dari 15 poin yang diajukan Filipina ke pengadilan. Tiga poin utama yang disoroti antara lain.

  • Nelayan dari Filipina dan Cina memiliki hak menangkap ikan di sekitar wilayah sengketa Dangkalan Scarborough. Namun, Cina mengintervensi dengan membatasi akses.
  • Cina telah menghancurkan bukti keadaan lingkungan alami Laut Cina Selatan yang menjadi bagian dari sengketa.
  • Berada di perairan bukan berarti menghuninya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement