REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan proses pergantian ketua Komisi Pemilihan Umum pascameninggalnya Ketua KPU Husni Kamil Manik, tidak akan memengaruhi persiapan pilkada serentak pada 2017 mendatang.
"Saya kira tidak ada masalah. KPU ini solid kok di bawah kepemimpinan almarhum (Husni). Siapa pun yang dipilih (sebagai ketua) dari komisioner yang tersisa, pemerintah bisa bekerja sama," ujar Tjahjo saat ditemui di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (12/7) sore.
Untuk memilih ketua KPU definitif, Tjahjo memercayakan kepada komisioner KPU karena sesuai dengan Pasal 9 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, jabatan ketua dan wakil-wakil ketua dipilih secara demokratis dari dan oleh anggota KPU dalam rapat pleno KPU. Sementara untuk mengisi posisi anggota yang ditinggalkan Husni, akan dipilih dari tujuh calon anggota KPU yang sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPR.
"Itu (akan) diisi berdasarkan peringkat hasil nomor urut berikutnya dari hasil fit and proper test, nomor delapannya itu siapa. Apakah pemilihan ketua definitif KPU itu menunggu kelengkapan tujuh orang (komisioner) ini dulu atau pemilihan ketua dulu baru (komisioner) baru ini disusulkan, saya serahkan pada (keputusan) internal KPU," tutur Tjahjo.
Pada Selasa pagi, Hadar Nafis Gumay terpilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI yang ditentukan melalui mekanisme musyawarah oleh enam komisioner KPU. "Hadar Nafis Gumay yang juga menjabat sebagai salah satu komisioner KPU akan bertugas memimpin sejumlah rapat yang kelak dilaksanakan KPU serta mengatur urusan administrasi yang dibutuhkan lembaga tersebut," jelasnya.