REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Mahkamah arbitrase PBB di Den Haag, Belanda mengeluarkan putusan terkait klaim Cina atas wilayah Laut Cina Selatan. Cina disebut tak memiliki dasar hukum atas klaim yang diajukan negara itu sebesar lebih dari 80 persen wilayah di dalamnya.
Cina disebut tidak memiliki hak sejarah yang dapat membuktikan kepemilikan negara itu atas perairan Laut Cina Selatan. Selama ini, Cina juga telah mengklaim sebagian besar wilayah di kawasan perairan itu dan bersengketa dengan negara-negara di Asia Tenggara, khususnya Filipina.
"Tidak ada bukti secara khusus bahwa Cina memiliki hak sejarah dalam mengontrol secara eksklusif wilayah perairan dan sumber daya di dalam Laut Cina Selatan," ujar pernyataan dari pengadilan Den Haag, dilansir Bloomberg, Selasa (12/7)
Kasus ini diajukan Filipina yang mengatakan klaim Cina atas wilayah perairan itu tidak sesuai dengan konvensi PBB tentang hukum laut. Pernyataan Cina sebelumnya datang berdasarkan sebuah peta pada 1947 yang menunjukan tanda penghubung atau dikenal dengan garis sembilan. Garis ini ada sepanjang 1120 mil atau sekitar 1800 kilometer dari selatan Cina, tepatnya di Pulau Hainan.
Hak-hak kedaulatan Filipina di kawasan itu telah terganggu dengan dilakukannya eksplorasi minyak dan gas oleh Cina. Kawasan yang kaya energi di Laut Cina Selatan selama ini juga telah dimiliki oleh Brunei, Malaysia, Taiwan, dan Vietnam.
Terkait hasil pengadilan tersebut pemerintah Indonesia menyerukan semua pihak untuk menjaga perdamaian. "Indonesia mengajak semua pihak menjaga perdamaian dan stabilitas kawasan," ucap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nashir, Selasa (12/7).
(Baca Juga: Konflik LCS, Kemenlu Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas Kawasan)