REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Seto Mulyadi mengatakan status "Indonesia darurat kejahatan seksual terhadap anak" belum 'terejawantahkan' ke dalam langkah penanganan yang terpadu dan menyeluruh.
"Kejadian pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan anak yang kabur dari lembaga pemasyarakatan merupakan bukti bahwa status itu belum 'mengejawantah'," kata Seto melalui siaran pers diterima di Jakarta, Selasa (12/7).
Kak Seto, panggilan akrab Seto Mulyadi, mengatakan kaburnya Anwar, pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan anak yang dihukum seumur hidup, merupakan bukti bahwa pengawasan terhadap narapidana pelaku kejahatan seksual anak sangat minim. Penetapan status kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan serius seharusnya diikuti dengan perlakuan dan pengawasan ekstraketat terhadap pelaku kejahatan tersebut.
"Karena itu, LPA Indonesia mendesak semua pihak untuk lebih konsekuen terhadap penetapan status kejahatan tersebut, termasuk penguatan manajemen pengawasan tahanan dan narapidana kejahatan seksual terhadap anak di rutan dan lapas," tuturnya.
Selain itu, Kak Seto juga mendesak Polri dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berupaya semaksimal mungkin untuk menangkap Anwar kembali secepat mungkin. Hal itu sangat penting untuk mencegah Anwar mengulangi aksinya kembali selama masa buron. "Sekaligus untuk mencegah terjadinya hukuman sosial berwarna main hakim sendiri yang mungkin akan dilakukan masyarakat ketika buron tersebut berhasil mereka tangkap," katanya.