REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakaf berarti menghentikan perpindahan hak milik atas suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan harta itu kepada pengelola, baik perorangan, keluarga, maupun lembaga untuk digunakan bagi kepentingan umum di jalan Allah SWT.
Dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan wakaf pertama kali dilakukan oleh Umar bin Khattab. Menurut riwayat Bukhari dan Muslim secara ittifaq (disepakati oleh ulama hadis pada umumnya) dari Abdullah bin Umar bin Khattab, Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah: "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, yang aku belum pernah memiliki tanah sebaik itu. Apa nasihat engkau kepadaku?" Rasulullah SAW menjawab: "Jika engkau mau, wakafkanlah tanah itu, sedekahkanlah hasilnya. Lalu Umar mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar (di sekitar Kota Madinah) itu dengan pengertian tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.''
Ibnu Umar selanjutnya mengatakan, Umar bin Khattab menyedekahkan hasil tanah itu kepada fakir miskin dan kerabat serta untuk memerdekakan budak untuk kepentingan di jalan Allah SWT, orang telantar, dan tamu.
Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah memerankan peranan yang sangat penting dalam mengembangkan kegiatan-kegiatan soial, ekonomi, dan kebudayaan masyarakat Islam.
Selain itu, keberadaan wakaf juga telah banyak memfasilitasi para sarjana dan mahasiswa dengan berbagai sarana dan prasarana yang memadai untuk melakukan riset dan pendidikan sehingga dapat mengurangi ketergantungan dana pemerintah.
Prof Dr KH Didin Hafidhuddin dalam bukunya yang berjudul Islam Aplikatif menerangkan sumber-sumber wakaf tidak hanya digunakan untuk membangun perpustakaan, ruang-ruang belajar, tetapi juga untuk membangun perumahan siswa, kegiatan riset, seperti untuk jasa-jasa fotokopi, pusat seni, dan lain-lain.
Dalam usahanya untuk memotivasi riset, program penerjemahan juga ditunjang hasil-hasil wakaf. Banyak sekali buku yang ditulis atau diterjemahkan oleh sarjana dan ilmuwan Muslim didanai oleh wakaf.
Riset-riset baik yang menggunakan metode empiris maupun sainstifik terus dikembangkan dan didukung pendanaannya oleh wakaf.