REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus meregulasi bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) tahun ini. Direktur Pengawasan, Perizinan, Penelitian, dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah mengatakan, tahun ini OJK menargetkan bisa menerbitkan peraturan kelembagaan BPRS. Regulasi ini akan berbeda dengan bank konvensional karena tidak berupa paket kebijakan.
''Konvensional kan ada juga peraturan managemen risiko dan tata kelola, BPRS belum. Yang keluar baru kelembagaan BPRS. Isinya macam-macam, ada tentang modal, pengurus, dan lain-lain,'' ungkap Deden di sela-sela halal bi halal OJK di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (12/7).
Peraturan kelembagaan BPRS ini ditargetkan selesai tahun ini. Selain itu OJK juga sedang melakukan kajian tentang rencana aksi di BPRS.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Achmad Buchori menambahkan, tahun ini regulasi lebih banyak terkait BPRS mengingat regulasi BUS dan UUS sudah realtif cukup. Selain itu, Standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) BPRS mengingat SKNNI BPRS juga harus diperbarui.
Managemen risiko perbankan syariah yang masih bersatu dengan konvensional juga menyusul akan dipisahkan. OJK akan bekerja sama dengan Asbisindo untuk mengatur hal tersebut.