REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Setelah buron dua pekan, kawanan perampok yang membunuh pemilik rumah saat tidur akhirnya diringkus polisi. Ketiga pelaku yang masih berusia muda ini ditangkap di Sukabumi dan Banten.
Ketiga tersangka tersebut yiatu Us (21 tahun), Fa (21), dan Ber (20). Ketiganya warga Kampung Cikareo, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
‘’Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP,’’kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Rabu (13/7).
Kasus perampokan disertai pembunuhan tersebut, kata Yusri berlangsung Jumat (1/7) sekitar pukul 20.15 WIB. Ketiga tersangka menyatroni rumah korban di Kampung Cikareolegok, Desa Hegarmanah, Kacematan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Setelah berhasil masuk ke rumah korban bernama Ucun bin Kosasih, pelaku langsung menuju kamar tidur pemilik rumah. Saat itu pemilik rumah, Ucun tengah tidur lelap.
Agar usahanya melakukan perampokan berjalan aman, ketiga tersangka membunuh Ucun terlebih dulu dengan cara mencekik. ‘’Setelah membunuh pemilik rumah, pelaku menguras harta korban,’’ kata dia.
Dari rumah korban pelaku membawa kabur uang tunai Rp 4 juta, perhiasan emas, dan barang barang berharga lainnya. Setelah membawa barang berharga, ketiganya kabur dan membagi hasil kejahatannya secara merata.
Mereka kemudian kabur secara berpencar ke daerah Banten dan Sukabumi. Polisi yang mendapatkan laporan kasus tersebut melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap ketiga tersangka.