Rabu 13 Jul 2016 16:02 WIB

Saksi Kunci Hani Mengaku Cicipi Kopi Mirna

  Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/7). (Republika/Tahta Aidilla)
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri), saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (12/7). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kunci dalam kasus tewasnya Mirna Wayan Salihin karena meminum kopi bersianida, Boon Juwita alias Hani mengaku ikut mencicipi kopi yang diminum oleh Mirna.

"Saya coba, tapi sangat sedikit. Begitu kena lidah, saya langsung kaget karena rasanya pahit, panas, pedas," ujar Hani ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/7).

Dia mengaku tidak membuang kopi yang diminumnya. Ia juga merasa tidak ada dampak buruk yang terjadi pada tubuhnya setelah itu. Meskipun begitu, Hani tetap mendapatkan obat dari dokter di RS Abdi Waluyo ketika mengantar Mirna untuk mendapatkan perawatan lanjutan, setelah mengaku merasakan kopi yang diminum temannya tersebut.

"Dokter memberikan resep obat dan menyuruh saya meminum air putih dan makan nasi sebanyak-banyaknya dan itu saya lakukan," kata dia.

Dari kesaksian Hani, es kopi vietnam yang diminum Mirna memiliki penampilan yang tidak menarik dengan es batu yang hampir mencair seluruhnya. Kopi tersebut, kata Hani, berwarna kekuningan dan sama sekali tidak beraroma kopi.

"Begitu Mirna meminumnya, dia langsung bilang kopi ini tidak enak, parah banget. Mukanya lalu agak marah karena itu dan kemudian dia minta air putih," tutur Hani.

Setelah itu, kata dia, Mirna masih sempat berbincang dengan Hani dan sepakat memesan menu manis karena lidah Mirna terasa tidak nyaman. Namun hanya berselang semenit setelah itu Mirna terlihat bersandar ke kursi dengan tatapan kosong. Perempuan tersebut kesulitan bernapas, kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya.

Menurut pengakuan Hani, es kopi vietnam itu sudah ada di meja karena dipesan oleh Jessica, meski dari awal Mirna mengatakan tidak perlu, lebih baik memesannya ketika sudah berkumpul. Akan tetapi, Mirna tetap berterima kasih dan langsung meminum kopi yang ada di hadapannya.

Kesaksian Hani juga mengungkapkan bahwa ketika tiba di Olivier, ia tidak melihat minuman atau makan lain di meja selain kopi untuk Mirna. Dia pun mengaku tidak memperhatikan ada tas kertas (paper bag) yang rencananya ingin diberikan oleh Jessica sebagai tandai mata.

Sidang pemeriksaan kesaksian kasus pembunuhan Mirna pada hari ini, Rabu (13/7), ditunda sampai Rabu (20/7), dengan agenda lanjutan mendengarkan saksi dari pihak Kafe Olivier.

Adapun Jessica Kumala Wongso dituduh membunuh rekannya bernama Mirna Salihin dengan cara mencampur kopi dengan senyawa kimia sianida di Kafe Olivier di Grand Indonesia Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement