Rabu 13 Jul 2016 16:14 WIB

Balon Gas Ganggu Penerbangan di Lanud Abdulrahman Saleh

Rep: Christiyaningsih/ Red: Andi Nur Aminah
Balon gas
Foto: Youtube
Balon gas

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balon gas melintas di atas runway 35 Lanud Abdulrachman Saleh  Malang Rabu (13/7) dan sempat mengganggu penerbangan. Balon gas itu melintas pada pukul 07.35 WIB dengan ketinggian 2.500 hinga 3.000 kaki dari arah utara ke selatan.

Balon udara yang sempat melintas ini pertama kali diketahui oleh Duty safety dari Skadron 21 Lanud Abdulrachman Saleh. Temuan selanjutnya dilaporkan ke jajaran Base Operasional dan PLLU Lanud.

Menurut Kepala Seksi Base Operasional Lanud Abdulrachman Saleh, Letkol Pnb Agus Rohimat, keberadaan balon gas ini sangat membahayakan penerbangan. Apabila balon gas ini masuk ke dalam turbin pesawat akan mengakibatkan kecelakaan pesawat dan bahkan meledak.

"Kita tadi sempat memerintahkan Pesawat Super Tucano TT 3109 untuk menghindari balon gas pada pukul 07.36 ke Runway 17 untuk landing," jelasnya.

Selain itu, pesawat Supertucano TT 3113 juga diinstruksikan untuk menjauh dari Runway 35 karena masih dalam lintasan balon gas. Pada pukul 07.46 WIB, muncul balon kedua dari arah belakang shelter Skadron 21 dengan ketinggian 500 hingga 1.000 kaki. Balon ini mengarah ke alpha 2 dan bergeser ke selatan yang sangat dekat dengan landasan. Petugas langsung berkoordinasi untuk melacak awal diterbangkannya balon gas tersebut.

Jajaran Base Operasional, Lambangja, PLLU, Pomau, dan intel langsung melakukan penyisiran dan pelacakan. Berdasarkan penelusuran, diketahui kedua balon diterbangkan dari daerah Kemiri.

Rohimat menambahkan, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud ABD ini didasarkan Protab No 6/II/2015 mengenai kawasan dalam Militer Training Area. Batas wilayah latihan terbang Militer dari Lanud Abdulrachman Saleh sesuai aturan nasional berjarak 15 kilometer. Ketentuan batas latihan juga dibatasi sampai pantai selatan, perbatasan Kabupaten Blitar, perbatasan Kabupaten Pasuruan, perbatasan Kabupaten Probolinggo, dan perbatasan Kabupaten Jember.

"Kita merencanakan sosialisasikan aturan tentang pelarangan dalam kawasan KKOP sesuai aturan pemerintah," tegasnya.

Kadisops Lanud Abdulrachman Saleh Kol Pnb Hermawan menjelaskan UU RI  Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Lanud Abdulrachman saleh termasuk dalam KKOP. Dalam pasal 210 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Pasal 421 menjelaskan sanksi bagi pelanggar pada pasal 210 dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Dalam penjelasan pada pasal 210 disebutkan kegiatan seperti bermain layang-layang dan kegiatan yang menimbulkan asap, melintasi landasan, serta bermain frekwensi radio termasuk dalam perbuatan yang membahayakan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement