REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta second opinion terkait keputusan penghentian proyek reklamasi Pulau G oleh Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman.
Saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, pihak Istana menyebut bahwa surat belum sampai di meja Presiden.
"Sampai Selasa (12/7) kemarin, saya pastikan bahwa surat belum sampai di meja Presiden," ucap Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo di Istana Negara, Rabu (13/7).
Kendati begitu, Johan mengatakan, bukan berarti surat dari Pemprov DKI tersebut tidak ada. Sebab, sebelum sampai ke meja Presiden, setiap surat yang datang harus melalui sejumlah pintu.