REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta second opinion terkait keputusan penghentian proyek reklamasi Pulau G oleh Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman.
Saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, pihak Istana menyebut bahwa surat belum sampai di meja Presiden.
"Sampai Selasa (12/7) kemarin, saya pastikan bahwa surat belum sampai di meja Presiden," ucap Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo di Istana Negara, Rabu (13/7).
Kendati begitu, Johan mengatakan, bukan berarti surat dari Pemprov DKI tersebut tidak ada. Sebab, sebelum sampai ke meja Presiden, setiap surat yang datang harus melalui sejumlah pintu.
"Kalau hari ini sudah sampai mana suratnya, ya saya tidak tahu," ucap Johan.
Karenanya, ia belum bisa menyampaikan respons pemerintah soal surat yang meminta Presiden mengambil sikap atas penghentian proyek reklamasi tersebut.
(Baca: Ini Jawaban Menko Rizal Setelah Diadukan Ahok ke Jokowi)