REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus kopi maut sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/7). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperilhatkan rekaman CCTV yang menggambarkan detik-detik tewasnya Mirna di kafe itu kepada majelis hakim.
Dari rekaman CCTV tersebut tampak bahwa Jessica mulai masuk ke Kafe Olivier pada pukul 15.30 WIB. Sementara, menurut pengakuan saksi kunci, Boon Juwita alias Hani, ia baru mengetahui kehadiran Jessica di kafe itu sekitar 50 menit sesudahnya.
Hani mengungkapkan, pada 16.20 WIB, melalui aplikasi percakapan Whatsapp (WA), ia menerima pesan dari Jessica yang memberitahukan bahwa Jessica sudah tiba di TKP. "Ketika itu, Jessica mengirim pesan WA ke saya bilang 'I'm here' (saya sudah di sini/Kafe Olivier). Pada waktu itu, saya baru akan berangkat ke Olivier dari rumah saya yang berada di kawasan Roxy (Jakarta Pusat)," ujar Hani saat memberikan kesaksiannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7).
Rekaman CCTV berikutnya memperlihatkan Mirna dan Hani baru memasuki Kafe Olivier pada pukul 17.16 WIB. Ketika itu, keduanya sempat melihat-lihat kue yang dipajang di dalam etalase kafe beberapa saat lamanya.
Dua menit berselang, pukul 17.18 WIB, Hani dan Mirna akhirnya bertemu Jessica di dekat meja nomor 54, yang sudah lebih dulu ditempati Jessica. Keduanya lalu begantian memeluk Jessica sebagai ungkapan salam pertemuan. Setelah itu, Mirna duduk di kursi tengah, Hani di kursi sebelah kiri, sedangkan Jessica duduk di kursi kanan.
Begitu ketiganya sudah duduk di kursinya masing-masing, Mirna langsung menyeruput es kopi vietnam di ada depannya, yang sebelumnya memang sudah dipesan Jessica untuk Mirna. "Setelah minum, Mirna bilang ke saya, 'Han, ini kopi rasanya enggak enak, parah banget," kata Hani mengisahkan.