Rabu 13 Jul 2016 18:54 WIB

In Picture: Aktivis Ajukan Judicial Review UU Pengampunan Pajak

.

Red: Mohamad Amin Madani

Anggota LBH Keadilan Jakarta Raya mendaftarkan pemohonan judicial review Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/7). (Republika/Raisan Al Farisi)

Anggota LBH Keadilan Jakarta Raya mendaftarkan pemohonan judicial review Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/7). (Republika/Raisan Al Farisi)

Anggota LBH Keadilan Jakarta Raya mendaftarkan pemohonan judicial review Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/7). (Republika/Raisan Al Farisi)

Anggota LBH Keadilan Jakarta Raya mendaftarkan pemohonan judicial review Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/7). (Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota LBH Keadilan Jakarta Raya mewakili Yayasan Satu Keadilan (YSK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), dan empat warga negara ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendaftarkan pemohonan judicial review Undang-Undang No 11 Tahun 2016  tentang UU Pengampunan Pajak di Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/7). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement