Rabu 13 Jul 2016 19:30 WIB

Panwaslu akan Telurusi Penggunaan Jargon oleh Wali Kota Cimahi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Wali Kota Cimahi Atty Suharti dinilai telah mencuri start kampanye saat berpidato dalam beberapa agenda pemerintah. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi bakal segera menelusuri penggunaan jargon tersebut.

Ketua Panwaslu Kota Cimahi Zainal Abidin menuturkan, penelusuran tersebut untuk mengetahui secara mendalam terkait tujuan penggunaan jargon itu.

"Nanti akan kita telusuri apakah itu muncul secara pribadinya atau memang program dari pemkot," tutur dia, Rabu (13/7).

Zainal mengaku baru mengetahui adanya jargon tersebut dari kalangan media massa. Menurut dia, jika memang jargon tersebut salah satu bagian dari program pemerintah, maka itu menjadi milik pemerintah sehingga patut diwajarkan. "Makanya nanti kita akan tanyakan (ke pemkot) soal jargon itu," ujar dia.