REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menpan-RB Yuddy Chrisnandi menyatakan mobil dinas melekat pada jabatan seseorang sehingga boleh digunakan selama yang bersangkutan masih menjabat dan melaksanakan tugasnya.
"Pakai mobil dinas, ya boleh. Namanya mobil dinas yang melekat jabatan boleh digunakan yang bersangkutan selama dia masih menjabat dan melaksanakan tugasnya," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/7).
Sebelumnya, Menteri Yuddy kedapatan menggunakan mobis dinas untuk mudik ke Bandung, Jawa Barat beserta anak dan istrinya pada Rabu (6/7). Menurut dia, yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan kendaraan dinas operasional. Ia bahkan menyebutkan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mudik ke Makassar tidak harus menggunakan mobil pribadi.
"Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, mudik apa mereka harus pakai mobil pribadi masing-masing? Kan harus dilihat selama mobil itu melekat, peraturannya membolehkan," katanya.
Hal itu kemudian, kata Yuddy, tinggal masing-masing pejabat yang memilah mana yang relevan dan mana yang tidak.
"Hari Minggu jalan-jalan ke puncak tentu tidak menggunakan mobil dinas. Yang sifatnya urgent atau perlu tidak apa-apa," katanya.
Ia justru meminta KPK untuk melihat dulu persoalan ketika menetapkan larangan dalam penggunaan mobil dinas. Ia menegaskan KPK dalam mengeluarkan pernyatakan seharusnya tidak dipukul rata bahkan Presiden ketika pulang ke Solo pun tidak menggunakan mobil pribadinya.
"KPK harus lihat-lihat dulu, dilarangnya dalam konteks apa. Misalnya sekarang ini kan dinas terus saya ada keperluan ke dokter gigi, pakai mobil dinas ya boleh," katanya.