REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Medan meringkus sebanyak 19 pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam Operasi Gerebek Kampung Narkoba di daerah itu.
"Selain tersangka, polisi juga menyita puluhan alat isap sabu-sabu, beberapa gram sabu-sabu, dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 20 juta," ujar Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan, Rabu (13/7).
Penangkapan pemilik narkoba itu dilakukan pihak berwajib di lokasi terpisah di wilayah hukum Polresta Medan. Di Jalan HM Said yang hanya berjarak 100 meter dari Polresta Medan, polisi mengamankan lima orang tersangka. Kemudian, di Jalan Masjid Taufik Medan dibekuk enam tersangka yang terbukti memiliki barang haram, serta delapan orang tersangka lainnya diciduk dari lokasi terpisah.
Polresta Medan terus melakukan penggerebekan di sejumlah kampung narkoba yang ada di kota itu. Pembersihan kampung narkoba ini untuk mempersempit ruang gerak pengedar maupun pemakai. "Kami juga akan membentuk Satgas antinarkoba di setiap kelurahan," kata Mardiaz.