REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekaman CCTV yang memuat detik-detik menjelang tewasnya Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier Grand Indonesia pada Januari lalu akhirnya diungkap ke publik. Video tersebut dipertontonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/7).
Dalam rekaman video bertanggal 6 Januari 2016 itu, terdapat sejumlah adegan yang berhubungan dengan kasus Mirna. Mulai dari kedatangan terdakwa Jessica Kumala Wongso ke Kafe Olivier, hingga hilangnya kesadaran Mirna usai menenggak kopi mengandung sianida. Kendati demikian, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, membantah jika rekaman CCTV itu dapat membuktikan keterlibatan kliennya dalam kematian Mirna.
"Di CCTV itu tidak ada adegan yang menunjukkan bahwa Jessica-lah yang menaruh racun ke dalam kopi Mirna. Makanya, Jessica tadi tidak merasa keberatan jika video itu diputar di dalam persidangan," ucap Otto kepada wartawan usai mendampingi kliennya di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/7).
Menurut Otto, kliennya tidak membantah adegan-adegan dalam rekaman CCTV yang diungkap oleh jaksa pada persidangan hari ini. Ia berpendapat, rekaman itu tidak menjelaskan fakta apa pun yang mengarahkan Jessica sebagai pelaku pembunuhan Mirna.
Jessica Kumala Wongso saat ini menjadi terdakwa tunggal dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Mirna tewas setelah menenggak es kopi vietnam mengandung sianida di kafe tersebut. Saat ini, proses persidangan kasus itu sudah masuk pada tahap mendengarkan keterangan dari saksi kunci.