REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Menko Kemaritiman Rizal Ramli mengikuti prosedur yang berlaku jika hendak membatalkan reklamasi pulau G. Sebab reklamasi baru bisa dihentikan dengan izin Presiden lantaran aturan Keppres yang mendasarinya.
Basuki alias Ahok menyebut Rizal hanya berbicara di media massa saja untuk membatalkan reklamasi pulau G. Menurutnya, pembatalan harus dalam bentuk surat tertulis yang ditandatangani Presiden. Adapun hingga saat ini, Presiden belum angkat bicara soal pembatalan reklamasi. Ahok pun menuding Rizal melangkahi kewenangan Presiden.
"Ini kan proses hukum. Anda kalau cuma ngomong doang di media memutuskan membatalkan sebuah izin (reklamasi pulau G), ya saya harus tertulis dong," katanya di Balai Kota, Kamis (14/7).
Ahok merasa sulit percaya jika Rizal tak membuat surat tertulis perihal pembatalan reklamasi. Ia beralasan, bisa saja wartawan yang mengutip pernyataan Rizal salah tulis.
"Apa wartawan salah kutip apa dia (Rizal) salah ngomong. Kan bisa saja. Kan enggak tertulis toh," ujarnya.
Diketahui, Agung Podomoro Land (APL) merupakan induk perusahaan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) yang memegang izin reklamasi pulau G. Pihak APL mengaku belum menerima surat pembatalan reklamasi. Sedangkan Rizal menyebut pembatalan reklamasi karena mengganggu kabel listrik PLN, pipa gas PGN dan merusak biota laut. Adapun Ahok menyatakan pembangunan reklamasi pulau G adalah yang paling taat aturan dibanding pulau-pulau reklamasi lainnya.