REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan pemanggilan kepada Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi untuk menjalani pemeriksaan. Tengku akan diperiksa sebagai saksi kasus suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2020 yang melibatkan Gatot Pudjo Nugroho.
"Ir H Tengku Erry Nuradi, gubernur Sumut diperiksa sebagai saksi TPK suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2020 dengan tersangka Muhammad Afan (MA)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap dari Gatot. Ke-13 tersangka adalah Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Selain para pimpinan, beberapa angota DPRD Sumut seperti Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Suap yang diberikan Gatot adalah terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014. Suap itu juga terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.