REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengadukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penghentian reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta, dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi pejabat publik di daerah. Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago menilai, sikap yang ditunjukkan Ahok itu telah mencederai etika pemerintahan.
"Langkah Ahok tersebut semakin menunjukkan bahwa dirinya belum mampu menjadi kepala daerah yang baik, sehingga apa-apa harus mengadu ke presiden," ujar Pangi saat berbincang dengan Republika.co.id, Kamis (14/7).
Ia berpendapat, tidak semua kebijakan di daerah mesti diadukan kepada presiden. Apalagi, dalam pelaksanaan otonomi daerah, gubernur dituntut untuk menyelesaikan urusan di wilayah pemerintahannya sendiri tanpa harus menimbulkan konflik dengan pusat.
Karena itu, kata Pangi, langkah Ahok mengadukan Menko Rizal ke Presiden Jokowi hanya semakin membuktikan ketidakmampuan Ahok mengelola urusan di daerah dengan baik dan cermat. Keputusan Ahok mengadu ke Jokowi lebih dilatarbelakangi rasa kedekatannya dengan presiden.
"Padahal, belum tentu presiden mau mengurusi segala tetek-bengek yang ada di daerah, apalagi semacam persoalan reklamasi Pulau G yang notabene izinnya dikeluarkan sendiri oleh Ahok," kata Pangi.
Ia menuturkan, Ahok bukan sekali ini saja memanfaatkan pendekatan dengan presiden untuk memberi kesan seakan proyek-proyek yang dilakukan para perusahaan pengembang di Ibu Kota sudah mendapat restu dari Jokowi. Beberapa waktu lalu, mantan bupati Belitung Timur itu juga kedapatan pernah 'mencatut' nama Jokowi saat mengadakan rapat dengan direksi PT Jakarta Propertindo (JakPro).
"Ketika itu Ahok pernah bilang, Jokowi tak akan jadi presiden tanpa dukungan pengembang. Ucapan semacam itu kan sudah melanggar etika pemerintahan namanya," ucap Pangi.
Menko Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli beberapa waktu lalu menyampaikan rekomendasi terkait pembatalan reklamasi Pulau G. Pembatalan itu merupakan keputusan yang dibuat komite gabungan pemerintah yang dibentuk untuk menuntaskan masalah reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut Rizal, reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta harus dibatalkan lantaran proyek itu dinilai membahayakan berbagai kepentingan. Berdasarkan analisis komite gabungan, reklamasi pulau itu berdampak buruk terhadap lingkungan hidup, lalu lintas laut, dan proyek vital.