REPUBLIKA.CO.ID, YAOUNDE -- Pegiat hak asasi manusia Amnesti Internasional mengatakan penegak hukum di Kamerun menangkap sewenang-wenang lebih dari seribu orang dalam perangnya melawan pegaris keras Boko Haram dan puluhan orang tewas karena penyakit atau disiksa.
Lebih dari delapan orang sekarat tiap bulan di penjara Maroua, Ibu Kota Far North. Tahanan juga dipenjara dalam keadaan tidak manusiawi, terlampau padat, dan tak bersih, kata Amnesti dalam laporannya.
"Kamerun berupaya mencapai tujuan tepat, tetapi cara penegak hukum salah karena menahan sewenang-wenang, menyiksa, bahkan menghilangkan orang," kata Alioune Tine, direktur kawasan pegiat hak asasi itu, Kamis (14/7).
Amnesti mendesak pemerintah menjalankan pencegahan, termasuk mengakhiri penangkapan sewenang-wenang dan penyiksaan. Pegiat hak asasi itu mengatakan, pemerintah mesti memastikan tersangka memiliki akses ke keluarga dan pengacara.
Pemerintah belum mengomentari laporan yang didasari oleh sejumlah wawancara pada Oktober lalu, melibatkan lebih dari 200 orang di Far North, wilayah yang berbatasan dengan Nigeria dan Chad. Lebih dari 15 ribu orang tewas dan dua juta warga terusir dari Nigeria beserta negara tetangganya, Chad, Niger, dan Kamerun selama tujuh tahun masa pemberontakan Boko Haram.