Kamis 14 Jul 2016 18:33 WIB

Chandra Naya Gugat Pemprov DKI dan Yayasan Sumber Waras

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik seputar pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berlanjut. Kini, Perhimpunan Sosial Chandra Naya (PSCN) alias Sin Ming Hui menggugat Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dan Pemprov DKI Jakarta atas lahan yang mereka sengketakan.

Ketua umum PSCN, I Wayan Suparmin mengatakan, pihaknya akan menuntut kembali hak penguasaan terhadap tanah seluas 3,6 hektare tersebut. "Kami meminta tanah itu dikembalikan ke PSCN. Tanah itu adalah milik kami," kata Wayan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/7).‬

Ia menuturkan, PSCN tidak menuntut ganti rugi, melainkan pengembalian tanah, hak milik, dan hak guna bangunan yang dijual YKSW kepada Pemprov DKI Jakarta. Di samping itu, pihak pemohon juga mempersoalkan adanya pemalsuan absensi pengurus dan kecurangan lainnya dalam rapat internal yayasan terkait proses jual beli lahan antara YKSW dan Pemprov DKI.‬

‪Wayan berpendapat, sertifikat yang dimiliki oleh YKSW belum memiliki kekuatan hukum, karena masih terkendala dalam aturan internal keorganisasian mereka, yang saat ini kasus sengketanya masih diproses di Mahkamah Agung (MA). Tambahan lagi, posisi YKSW hanya merupakan unit usaha dari PSCN, sehingga yayasan itu dinilai tidak berkompeten melakukan transaksi jual beli sepihak tanpa persetujuan PSCN.‬

‪"Lahan itu dulu dibeli dari uang yang disumbang masyarakat. Sekarang kok malah dijual ke Pemprov? Jelas kami tidak terima," kata Wayan.‬

‪Ia mengungkapkan, sengketa lahan ini bermula ketika PSCN dan YKSW diketuai oleh orang yang sama, yaitu Djojo Muljadi. Pada waktu itu, Djojo membagi lahan milik PSCN menjadi dua, yang salah satunya dihibahkan kepada YKSW. Kejadian tersebut berlangsung pada dekade 1970-an silam.

Akan tetapi, Wayan menilai penghibahan lahan ke YKSW pada waktu itu melanggar aturan yang berlaku di PSCN karena dilakukan tidak melalui rapat anggota seperti yang diamanatkan AD/ART organisasi. "Hibah itu tidak sah karena tidak memiliki legal standing. Tapi Kartini Muljadi (istri Djojo) yang ketika itu menjadi notaris YKSW bersikeras hibah tersebut sah. Lalu kami (PSCN) sengeketakan, dan saat ini masih diproses di MA," tuturnya.

Gugatan yang diajukan PSCN saat ini sudah mulai disidangkan di PN Jakarta Barat. Namun, karena YKSW selaku pihak tergugat dalam kasus ini tidak hadir, hakim memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement