Kamis 14 Jul 2016 19:18 WIB

Penghina Jokowi Ditangkap karena Cabuli Anak

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Teguh Firmansyah
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Muhammad Arsyad (26), pemuda yang pernah terjerat kasus pornografi dan menghina Presiden Jokowi pada 2014 lalu ditangkap aparat kepolisian Polres Depok dan ditetapkan sebagai tersangka penculikan dan pencabulan anak perempuan di bawah umur. Korban seorang anak perempuan berusia berinisial F (10) diculik pelaku dari Kolam renang Paragon, Cilodong, Depok, pada Senin (11/7) lalu.

Korban dibawa ke vila di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor. Pelaku berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke Mapolsek Cisarua, Bogor. ''Korbannya berteriak dan mengundang perhatian penduduk di sekitar vila. Pelaku akhirnya dibekuk warga dan diserahkan ke aparat kepolisian setempat,'' ujar Kapolres Depok, Kombes Pol Harry Kurniawan di Mapolresta Depok, Kamis (14/7).

Menurut Harry, pelaku dan korban kemudian dijemput dan dibawa ke Mapolresta Depok. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata korbannya sudah empat anak perempuan. Sebulan sebelum mencabuli F, pelaku diduga menculik dan mencabuli K (7), bocah yang sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya. ''Selain F dan K, diduga ada dua lagi korban pelaku yang belum diketahui,'' terangnya.

Pelaku mengaku bisa membawa anak-anak untuk dicabulinya dengan iming-iming menjadi artis sinetron. Dalam mencari mangsanya, pelaku berkeliling ke lokasi-lokasi yang banyak anak-anak dengan sepeda motornya. Setelah mendapatkan korban yang diincarnya, pelaku mendekati dan melancarkan rayuannya.

Baca juga,15 Anak di Garut Diduga Jadi Korban Pencabulan.

Diduga, pelaku memiliki kelainan seksual. Apalagi, ditemukan banyak foto anak kecil dalam kameranya. Pelaku juga mengaku suka menonton film porno. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan dan mengundang sejumlah ahli untuk menguak motif dan mengusut pencabulannya.

''Pelaku akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang Tindak Pidana Membawa Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun,'' ungkap Harry.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement