REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 20 orang sebagai tersangka kasus peredaran dan pembuatan vaksin palsu. Puluhan tersangka tersebut berasal dari berbagai daerah.
"Sampai saat ini kita telah tetapkan 20 tersangka, 16 tersangka dilakukan penahanan yang empat lagi tidak dilakukan penahanan," ujar Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di DPR RI, Kamis (14/7).
Empat orang tersangka ini kata Ari tidak dilakukan penahanan karena suatu alasan. Misalnya seorang ibu yang mempunyai anak kecil yang diyakini bahwa orang tersebut tidak akan melarikan diri.
Ari menjelaskan dari 20 orang tersebut, enam orang tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Enam orang tersangka merupakan produsen vaksin palsu.
Kemudian lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang mengedarkan vaksin palsu (distributor). Selanjutnya ada juga tiga orang penjual, pengumpul barang bekas atau botol vaksin, tersangka pencetak label dan bungkus tersangka, dan dua dokter.
"Tersangka tersebut sebagian besar pernah setidak-tidaknya di bidang farmasi di obat-obatan, perawat, bidan, dan terdapat beberapa tersangka yang memiliki apotik atau obat," jelasnya.