REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur, meringkus seorang wanita yang kedapatan membawa satu linting ganja siap pakai saat berada di salah satu taman dekat parkiran tempat hiburan malam di kota setempat.
"Wanita itu kami tangkap atas hasil kecurigaan anggota saat melakukan pemeriksaan di taman dekat tempat parkir hiburan malam," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH melalui Kapolsekta Banjarmasin Timur AKP Joseph Edward Purba Sik di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan wanita tersebut diketahui bernama AN alias Clara (21) warga jalan Veteran Martapura Lama Km7 Komplek Sari Indah Blok III Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Pelaku yang diduga sebagai pemakai Narkoba Golongan 1 jenis ganja itu ditangkap pada Sabtu (9/7) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita saat hendak ke tempat hiburan malam yang berada di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin Timur.
"Tanaman jenis ganja itu kami temukan di dalam tasnya saat anggota kami melakukan pemeriksaan terhadap wanita tersebut," ucap mantan Kasat Lantas Polres Kotabaru itu.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melanggar UU Narkotika.
Hasil pemeriksaan sementara Clara terbukti bersalah dan dijerat pasal 111 jo 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengetahui dari mana Clara mendapatkan satu linting daun ganja kering siap pakai itu," ujar pria yang akrab dengan awak media itu.