REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggerebek arena judi bingo atau dingdong berkedok permainan ketangkasan, Kamis siang.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim Iptu Reza Fahmi di Sampit, Kamis mengatakan, sedikitnya delapan mesin judi ketangkasan diamankan polisi.
"Mesin judi ketangkasan tersebut kami amankan dari sebuah tempat perjudian di Jl HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, dan saat dilakukan penggerebekan tidak ada aktivitas perjudian," katanya.
Selain menyita mesin, polisi juga mengamankan seorang penjaga arena perjudian. Reza mengungkapkan, rango yang diamankan tersebut statusnya masih belum jelas, karena polisi masih mememeriksa yang bersangkutan.
"Baru saja kami lakukan penggerebekan. Pemiliknya belum diketahui, karena kami masih memeriksa saksi di lapangan," jelas Reza.
Penggerebekan tempat judi tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang selama ini mengaku sangat terganggu.
"Warga merasa terganggu, dan terkesan ada pembiaran dari pihak kepolisian. Sehingga hal itulah yang membuat kami langsung bergerak cepat untuk memberantas judi di daerah itu," ucapnya.
Saat digerebek arena judi ketangkasan sedang dalam keadaan kosong.
"Informasinya arena judi ketangkasan tersebut ramai pengunjung ketika malam hari," ungkapnya.